Makalah Teknik Komunikasi
Tema : Ruang Terbuka Publik
“Rencana Penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Teknik
Komunkasi
Dosen pembimbing : Ir. Nurini, MT.
Disusun
Oleh :
SEPTYANI
WAHYU PRADANI
21040114130095
Jurusan Perncanaan Wilayah da Kota
Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro
Semarang
2015
Rencana
Penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30%
wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH
publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah
kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh
RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di
sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH
milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk
kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta
yang ditanami tumbuhan (Gunes Tri Wahyu, Program GreenPOTS Medco Foundation).
Berkembang
pesatnya Kota Jakarta sebagai kota metropolitan banyak menimbulkan dampak
positif maupun dampak negatif. Sebagai akibat dari pesatnya perkembangan
ekonomi di Jakarta yaitu semakin banyaknya orang yang terus berdatangan untuk tinggal
di kota tersebut. Pembangunan di sana sini pun tidak dapat terelakkan. Mulai
bermunculan permukiman-permukiman baru yang menambah sesak Kota Jakarta. Luas
wilayah untuk Ruang Terbuka menjadi menurun. Ruang terbuka yang seharusnya
mencapai 30 persen luas wilayah, namun di Jakarta saat ini hanya mencapai 10-11
persen, ungkap Nandar Sunandar selaku Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI
Jakarta.
Berbagai
upaya harus dilakukan agar kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta
dapat terpenuhi. Mulai dari penanaman berbagai jenis tanaman, pembangunan taman
kota, pembangunan taman bermain anak, sampai peruntukan lahan untuk tempat
pemakaman umum. Untuk dapat mewujudkan alih fungsi lahan untuk ruang terbuka
hijau, tentunya tidak terlepas dari masalah permukiman liar masyarakat. Untuk
itu Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan solusi yang tepat agar masalah
permukiman liar tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Dalam hal ini
masyarakat juga harus berperan dengan tidak merusak RTH yang telah ada, serta
memanfaatkan RTH sesuai kebutuhan.
Tujuan
Penulisan
Tulisan ini disusun
guna mengkaji tentang Ruang Terbuka Hijau yang ada di DKI Jakarta. Serta
bagaimana upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kekurangan akan
ketersediaan Ruang Terbuka Hijau yang ada di wilayah DKI Jakarta. Selain itu,
juga mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam membantu upaya
pemerintah DKI Jakarta untuk menambah Ruang Terbuka Hijau tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
Belakangan
ini Pemerintah DKI Jakarta sedang mengupayakan rencana untuk penambahan Ruang
Terbuka Hijau di wilayah Jakarta. Dalam media massa diberitakan bahwa
Pemerintah DKI Jakarta akan menambah Ruang Terbuka Hijau. Penambahan RTH
tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target 30 persen RTH sesuai dengan
Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk
menambah RTH, nilai anggaran pembebasan lahan tahun ini mencapai Rp 2,234
triliun. Rinciannya, Rp 420 miliar untuk menambah lahan pemakaman umum, dan Rp
1,8 triliun untuk taman (Nandar, 2015). Prioritas sumber penambahan Ruang
Terbuka Hijau berasal dari lahan terlantar milik pemerintah DKI. Sisanya merupakan
lahan milik warga yang ingin dijual. Lahan ini akan melalui tahap verifikasi
dokumen kepemilikan di Badan Pertanahan Negara dan penelitian aspek legal di
notaris. Mayoritas lahan yang akan dibangun Ruang Terbuka Hijau terletak di
wilayah Jakarta Timur karena wilayahnya paling luas dan mencapai 28 persen dari
total luas wilayah DKI Jakarta. Rencana tersebut tentunya akan membuahkan hasil
yang optimal jika dalam prosesnya dijalankan sesuai rencana dan tidak ada
kendala yang berarti.
Di
dalam upaya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk
menambah jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) hingga mencapai angka
306 pada 2017 mendatang. RPTRA adalah ruang terbuka yang menjadi tempat bermain
anak-anak yang dilengkapi dengan fasilitas mainan sebagi sarana anak-anak
bermain bersama. Tidak hanya itu, RPTRA yang tersebar di lima kota administrasi
di ibu kota itu direncanakan dapat digunakan warga untuk menggelar pesta
pernikahan atau acara-acara yang membutuhkan tempat luas. RPTRA nantinya akan
ada di masing-masing kelurahan yang ada di ibu kota. TTRA akan dilengkapi
dengan beberapa fasilitas pendukung, air bersih, penerangan, sampai dengan
jaringan internet dengan WiFi.
Namun,
ada dua halangan yang ditemui Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan tujuan
pembangunan RPTRA tersebut. Yang pertama adalah mengenai lokasi. Untuk
menemukan suatu lahan yang cocok agar bisa dijadikan lokasi pembangunan taman
terbilang agak sulit dikarenakan kebanyakan lahan sudah difungsikan untuk
kegiatan lain. Selain soal lokasi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu
halangan sebelum membangun taman dan ruang terbuka baru di ibu kota. Gubernur
DKI Jakarta, Ahok, menyatakan bahwa pembangunan puluhan atau ratusan taman di
Jakarta tidak akan berdampak positif jika tidak diikuti dengan kesadaran
masyarakat dalam menjaga dan merawat ruang-ruang terbuka itu. Oleh karena itu,
warga DKI Jakarta harus turut aktif menjaga serta merawat taman-taman di
lingkungan tempat tinggalnya. Jangan sampai fungsi taman justru dialihfungsikan,
sebagai contoh menjadi tempat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL).
Di
sisi lain, ada pula masalah yang timbul dalam upaya penambahan Ruang Terbuka
Hijau di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya seperti yang terdapat pada Taman
Kota Waduk Pluit yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara. Taman tersebut
bagus, tetapi tercium aroma tidak sedap di area taman yang berasal dari waduk
di tengah-tengah taman. Hal itu dikarenakan taman tersebut dulunya adalah
permukiman kumuh dan terdapat tumpukan sampah di dalam waduk yang mengakibatkan
munculnya aroma tidak sedap. Karena lokasi taman yang berada di sekeliling
waduk, maka aroma tidak sedap tersebut dapat mengganggu orang yang ingin
mengunjungi taman. Namun demikian, banyak warga sekitar yang masih tetap
mengunjungi taman tersebut karena sudah tidak ada pilihan taman lain untuk
dikunjungi di daerah tersebut. Yang menjadi sorotan utama adalah bagaimana
upaya pemerintah untuk menghilangkan bau tidak sedap dari waduk agar pengunjung
yang mengunjungi taman dapat menikmati fasilitas taman secara maksimal. Ditambah lagi di sekeliling waduk masih ada
beberapa kompleks permukiman kumuh yang masih dalam proses relokasi. Mereka
akan segera dipindahkan setelah pembangunan rusun yang disediakan pemerintah sebagai
rumah baru mereka telah terselesaikan.
Ada
juga masalah lain yang menghambat proses penambahan Ruang Terbuka Hijau di
Jakarta, yaitu mengenai anggaran dana. Ada dugaan korupsi penyelewengan
anggaran pengelolaan ruang terbuka hijau di Jalan TB Simatupang, Cilandak,
Jakarta Selatan. Jakarta Corruption Watch (JCW) telah melaporkan Dinas Pertamanan
dan Pemakaman DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran
tersebut. Meskipun Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Nandar
Sunandar, telah menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar, tetapi
pemerintah DKI Jakarta harus selalu waspada dan melakukan pengawasan yang ketat
agar tidak ada tindakan penyelewengan anggaran dana.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
masalah rencana penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta yang telah
dikaji, dapat disimpulkan bahwa rencana tersebut berpengaruh positif bagi
terciptanya keseimbangan antara ruang terbuka dan ruang terbangun di wilayah
Jakarta. Jika rencana tersebut dibarengi dengan upaya yang optimal dari
pemerintah serta peran serta dari masyarakat sekitar tanpa adanya kecurangan
dari pihak manapun, maka rencana tersebut dapat berjalan mulus sesuai dengan
yang telah direncanakan. Dalam hal ini peran masyarakat langsung mengambil
andil yang besar untuk menjaga dan melestarikan Ruang Terbuka Hijau yang telah tersedia. Namun, dalam perkembangannya
masih ada juga masalah yang timbul. Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta
harus menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut serta
mencegah terjadinya masalah lain agar tidak akan timbul hambatan dalam
penyelenggaraan penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta.
Daftar
Pustaka
Hairani, Linda. 2015. Dana Rp 2,2 Triliun, DKI Tambah 50 Ruang Terbuka Hijau. Dalam metro.tempo.co
edisi 21 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Pradewo,
Bintang. 2015. Kepala Dinas Pertamanan Jelaskan Dugaan Korupsi RTH TB Simatupang. Dalam wartakota.tribunnews.com edisi
14 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Rahadian, Lalu. 2015. Dahaga
Orang Tua Melihat Anak Bermain Layak di Taman Ibu Kota.
Dalam www.cnnindonesia.com edisi 21 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Rahadian, Lalu. 2015. Gubernur
Ahok Siapkan 50 Taman Baru di Ibu Kota. Dalam www.cnnindonesia.com
edisi 14 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei
2015.
Ridwansyah. 2015. Kata Pengamat Soal Penolakan Ruang Terbuka Anak di Gambir. Dalam metro.sindonews.com
edisi 5 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Sipria
R., Tangguh. 2015. Taman Waduk Pluit,
"Si Cantik" yang Bau Idola Warga Penjaringan. Dalam megapolitan.kompas.com
edisi 16 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Tri W., Gunes. ________. Mengenal Ruang Terbuka Hijau. Dalam www.medcofoundation.org.
Diunduh pada 25 Mei 2015.

0 komentar:
Posting Komentar