Senin, 15 Juni 2015

Tugas 3

Makalah Teknik Komunikasi
Tema : Ruang Terbuka Publik
“Rencana Penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Teknik Komunkasi
Dosen pembimbing : Ir. Nurini, MT.





Disusun Oleh :
SEPTYANI WAHYU PRADANI
21040114130095

Jurusan Perncanaan Wilayah da Kota
Fakultas Teknik
Universitas Diponegoro
Semarang
2015


Rencana Penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan (Gunes Tri Wahyu, Program GreenPOTS Medco Foundation).
Berkembang pesatnya Kota Jakarta sebagai kota metropolitan banyak menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Sebagai akibat dari pesatnya perkembangan ekonomi di Jakarta yaitu semakin banyaknya orang yang terus berdatangan untuk tinggal di kota tersebut. Pembangunan di sana sini pun tidak dapat terelakkan. Mulai bermunculan permukiman-permukiman baru yang menambah sesak Kota Jakarta. Luas wilayah untuk Ruang Terbuka menjadi menurun. Ruang terbuka yang seharusnya mencapai 30 persen luas wilayah, namun di Jakarta saat ini hanya mencapai 10-11 persen, ungkap Nandar Sunandar selaku Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Berbagai upaya harus dilakukan agar kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta dapat terpenuhi. Mulai dari penanaman berbagai jenis tanaman, pembangunan taman kota, pembangunan taman bermain anak, sampai peruntukan lahan untuk tempat pemakaman umum. Untuk dapat mewujudkan alih fungsi lahan untuk ruang terbuka hijau, tentunya tidak terlepas dari masalah permukiman liar masyarakat. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan solusi yang tepat agar masalah permukiman liar tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Dalam hal ini masyarakat juga harus berperan dengan tidak merusak RTH yang telah ada, serta memanfaatkan RTH sesuai kebutuhan.

Tujuan Penulisan
Tulisan ini disusun guna mengkaji tentang Ruang Terbuka Hijau yang ada di DKI Jakarta. Serta bagaimana upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kekurangan akan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau yang ada di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, juga mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam membantu upaya pemerintah DKI Jakarta untuk menambah Ruang Terbuka Hijau tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

Belakangan ini Pemerintah DKI Jakarta sedang mengupayakan rencana untuk penambahan Ruang Terbuka Hijau di wilayah Jakarta. Dalam media massa diberitakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta akan menambah Ruang Terbuka Hijau. Penambahan RTH tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target 30 persen RTH sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk menambah RTH, nilai anggaran pembebasan lahan tahun ini mencapai Rp 2,234 triliun. Rinciannya, Rp 420 miliar untuk menambah lahan pemakaman umum, dan Rp 1,8 triliun untuk taman (Nandar, 2015). Prioritas sumber penambahan Ruang Terbuka Hijau berasal dari lahan terlantar milik pemerintah DKI. Sisanya merupakan lahan milik warga yang ingin dijual. Lahan ini akan melalui tahap verifikasi dokumen kepemilikan di Badan Pertanahan Negara dan penelitian aspek legal di notaris. Mayoritas lahan yang akan dibangun Ruang Terbuka Hijau terletak di wilayah Jakarta Timur karena wilayahnya paling luas dan mencapai 28 persen dari total luas wilayah DKI Jakarta. Rencana tersebut tentunya akan membuahkan hasil yang optimal jika dalam prosesnya dijalankan sesuai rencana dan tidak ada kendala yang berarti.
Di dalam upaya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk menambah jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) hingga mencapai angka 306 pada 2017 mendatang. RPTRA adalah ruang terbuka yang menjadi tempat bermain anak-anak yang dilengkapi dengan fasilitas mainan sebagi sarana anak-anak bermain bersama. Tidak hanya itu, RPTRA yang tersebar di lima kota administrasi di ibu kota itu direncanakan dapat digunakan warga untuk menggelar pesta pernikahan atau acara-acara yang membutuhkan tempat luas. RPTRA nantinya akan ada di masing-masing kelurahan yang ada di ibu kota. TTRA akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung, air bersih, penerangan, sampai dengan jaringan internet dengan WiFi.
Namun, ada dua halangan yang ditemui Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan tujuan pembangunan RPTRA tersebut. Yang pertama adalah mengenai lokasi. Untuk menemukan suatu lahan yang cocok agar bisa dijadikan lokasi pembangunan taman terbilang agak sulit dikarenakan kebanyakan lahan sudah difungsikan untuk kegiatan lain. Selain soal lokasi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu halangan sebelum membangun taman dan ruang terbuka baru di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Ahok, menyatakan bahwa pembangunan puluhan atau ratusan taman di Jakarta tidak akan berdampak positif jika tidak diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan merawat ruang-ruang terbuka itu. Oleh karena itu, warga DKI Jakarta harus turut aktif menjaga serta merawat taman-taman di lingkungan tempat tinggalnya. Jangan sampai fungsi taman justru dialihfungsikan, sebagai contoh menjadi tempat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL).
Di sisi lain, ada pula masalah yang timbul dalam upaya penambahan Ruang Terbuka Hijau di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya seperti yang terdapat pada Taman Kota Waduk Pluit yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara. Taman tersebut bagus, tetapi tercium aroma tidak sedap di area taman yang berasal dari waduk di tengah-tengah taman. Hal itu dikarenakan taman tersebut dulunya adalah permukiman kumuh dan terdapat tumpukan sampah di dalam waduk yang mengakibatkan munculnya aroma tidak sedap. Karena lokasi taman yang berada di sekeliling waduk, maka aroma tidak sedap tersebut dapat mengganggu orang yang ingin mengunjungi taman. Namun demikian, banyak warga sekitar yang masih tetap mengunjungi taman tersebut karena sudah tidak ada pilihan taman lain untuk dikunjungi di daerah tersebut. Yang menjadi sorotan utama adalah bagaimana upaya pemerintah untuk menghilangkan bau tidak sedap dari waduk agar pengunjung yang mengunjungi taman dapat menikmati fasilitas taman secara maksimal.  Ditambah lagi di sekeliling waduk masih ada beberapa kompleks permukiman kumuh yang masih dalam proses relokasi. Mereka akan segera dipindahkan setelah pembangunan rusun yang disediakan pemerintah sebagai rumah baru mereka  telah terselesaikan.
Ada juga masalah lain yang menghambat proses penambahan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, yaitu mengenai anggaran dana. Ada dugaan korupsi penyelewengan anggaran pengelolaan ruang terbuka hijau di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Jakarta Corruption Watch (JCW) telah melaporkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran tersebut. Meskipun Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Nandar Sunandar, telah menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak benar, tetapi pemerintah DKI Jakarta harus selalu waspada dan melakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada tindakan penyelewengan anggaran dana. 




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan masalah rencana penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta yang telah dikaji, dapat disimpulkan bahwa rencana tersebut berpengaruh positif bagi terciptanya keseimbangan antara ruang terbuka dan ruang terbangun di wilayah Jakarta. Jika rencana tersebut dibarengi dengan upaya yang optimal dari pemerintah serta peran serta dari masyarakat sekitar tanpa adanya kecurangan dari pihak manapun, maka rencana tersebut dapat berjalan mulus sesuai dengan yang telah direncanakan. Dalam hal ini peran masyarakat langsung mengambil andil yang besar untuk menjaga dan melestarikan Ruang Terbuka Hijau  yang telah tersedia. Namun, dalam perkembangannya masih ada juga masalah yang timbul. Oleh karena itu pemerintah DKI Jakarta harus menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut serta mencegah terjadinya masalah lain agar tidak akan timbul hambatan dalam penyelenggaraan penambahan Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta.














Daftar Pustaka

Hairani, Linda. 2015. Dana Rp 2,2 Triliun, DKI Tambah 50 Ruang Terbuka Hijau. Dalam metro.tempo.co edisi 21 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Pradewo, Bintang. 2015. Kepala Dinas Pertamanan Jelaskan Dugaan Korupsi RTH TB Simatupang. Dalam wartakota.tribunnews.com edisi 14 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Rahadian, Lalu. 2015. Dahaga Orang Tua Melihat Anak Bermain Layak di Taman Ibu Kota. Dalam www.cnnindonesia.com edisi 21 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Rahadian, Lalu. 2015. Gubernur Ahok Siapkan 50 Taman Baru di Ibu Kota. Dalam www.cnnindonesia.com edisi 14 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Ridwansyah. 2015. Kata Pengamat Soal Penolakan Ruang Terbuka Anak di Gambir. Dalam metro.sindonews.com edisi 5 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Sipria R., Tangguh. 2015. Taman Waduk Pluit, "Si Cantik" yang Bau Idola Warga Penjaringan. Dalam megapolitan.kompas.com edisi 16 Mei 2015. Diunduh pada 25 Mei 2015.
Tri W., Gunes. ________. Mengenal Ruang Terbuka Hijau. Dalam www.medcofoundation.org. Diunduh pada 25 Mei 2015.






0 komentar:

Posting Komentar